Eks Mendag M Lutfi bongkar cara licik taipan sawit raup untung di RI, parkir kekayaan di Singapura
Mantan Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi, melontarkan kritik terhadap pemerintah Singapura terkait penanganan kabut asap yang diduga berkaitan dengan aktivitas perusahaan-perusahaan di Indonesia.
Lutfi mempertanyakan langkah pemerintah Singapura yang berencana mengirimkan surat peringatan kepada tujuh perusahaan di Indonesia. Menurut dia, penanganan persoalan kabut asap seharusnya tidak hanya menyasar perusahaan yang beroperasi di Indonesia, tetapi juga menelusuri keterkaitan perusahaan dengan grup bisnis dan entitas yang berbasis di Singapura.
Dalam pernyataannya, Lutfi menyoroti perusahaan-perusahaan yang disebut memiliki hubungan dengan grup konglomerasi besar, termasuk perusahaan yang tercatat di bursa Singapura.
Ia menilai, pemerintah Singapura perlu menjelaskan tanggung jawab korporasi yang menikmati fasilitas bisnis dan perpajakan di negara tersebut, tetapi menjalankan kegiatan usaha yang berdampak terhadap lingkungan di Indonesia.
Lutfi juga menyinggung laporan Greenpeace Oktober 2026 yang, menurut pemaparannya, menyoroti sejumlah grup perusahaan sawit terkait titik api. Ia menyebut nama First Resources dan Bumitama Agri sebagai bagian dari pembahasan mengenai perusahaan sawit besar yang memiliki keterkaitan dengan Singapura.
Pernyataan tersebut merupakan kritik Lutfi. Keterlibatan setiap perusahaan dalam kebakaran hutan dan lahan serta tanggung jawab hukumnya tetap memerlukan pembuktian berdasarkan data dan hasil penyelidikan yang berwenang.
Muhammad Lutfi Pertanyakan Sikap Pemerintah Singapura
Lutfi menilai Singapura memiliki kepentingan ekonomi yang besar sebagai pusat keuangan dan kantor pusat perusahaan internasional. Karena itu, ia mempertanyakan konsistensi pemerintah Singapura ketika perusahaan menikmati keuntungan dari struktur bisnis yang berbasis di negara tersebut, tetapi menghadapi persoalan lingkungan di negara lain.
Ia menyinggung insentif perpajakan bagi kantor pusat perusahaan dan program perdagangan global yang diterapkan Singapura.
Menurut Lutfi, pemberian fasilitas tersebut semestinya disertai dengan aktivitas bisnis nyata dan pemenuhan persyaratan yang berlaku.
Ia kemudian mempertanyakan apakah pemerintah Singapura juga bersedia memeriksa keterkaitan korporasi yang mendapatkan manfaat dari fasilitas tersebut ketika muncul persoalan kabut asap.
Lutfi meminta pemerintah Singapura tidak berhenti pada pengiriman surat peringatan kepada perusahaan di Indonesia.
Singgung Struktur Bisnis Taipan Sawit
Dalam pernyataannya, Lutfi turut menguraikan model bisnis yang menurut dia digunakan sejumlah pengusaha besar di sektor perkebunan sawit.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan perkebunan berlangsung di Indonesia dengan dukungan pembiayaan, termasuk pinjaman dari perbankan dalam negeri. Sementara itu, struktur perusahaan induk dan pencatatan saham dapat melibatkan entitas yang berbasis di Singapura.
Lutfi menilai struktur lintas negara tersebut perlu ditelusuri, terutama jika berpotensi memengaruhi pembagian keuntungan dan kewajiban pajak di Indonesia.
Namun, keberadaan perusahaan induk di Singapura maupun pencatatan saham di bursa negara tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum atau penghindaran pajak.
Penilaian mengenai kepatuhan pajak harus didasarkan pada transaksi, dokumen keuangan, hubungan antarentitas, serta ketentuan perpajakan yang berlaku.
Muhammad Lutfi Soroti Transfer Pricing
Lutfi juga mengaitkan persoalan tersebut dengan praktik transfer pricing atau penentuan harga transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa.
Ia menjelaskan bahwa transaksi antara perusahaan di Indonesia dan entitas terafiliasi di luar negeri dapat menjadi persoalan apabila pengaturan harga digunakan untuk menggeser keuntungan sehingga kewajiban pajak di Indonesia berkurang.
Menurut Lutfi, praktik semacam itu perlu menjadi perhatian pemerintah Indonesia dalam upaya menjaga penerimaan negara.
Meski demikian, transfer pricing tidak selalu merupakan pelanggaran. Transaksi antarperusahaan terafiliasi merupakan praktik bisnis yang sah selama memenuhi ketentuan perpajakan, termasuk prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Pelanggaran dapat terjadi apabila ditemukan manipulasi harga atau pengaturan transaksi yang bertentangan dengan peraturan.
Lutfi menilai pengawasan terhadap transaksi lintas negara dan struktur kepemilikan perusahaan perlu dilakukan secara menyeluruh agar persoalan pajak dan lingkungan tidak berhenti pada saling lempar tanggung jawab.
Minta Singapura Tidak Hanya Kirim Surat Peringatan
Lutfi secara terbuka meminta pemerintah Singapura menindaklanjuti persoalan tersebut melalui pemeriksaan terhadap perusahaan yang berada dalam yurisdiksinya apabila terdapat dasar hukum dan bukti yang memadai.
Ia juga mempertanyakan perlakuan hukum terhadap masyarakat biasa dibandingkan dengan pengusaha besar yang memiliki kekuatan ekonomi.
Dalam pernyataannya, Lutfi mendesak pemerintah Singapura agar tidak hanya bersikap tegas kepada perusahaan yang beroperasi di Indonesia, tetapi juga memeriksa kemungkinan pelanggaran oleh entitas yang berada di negaranya sendiri.
Ia menegaskan bahwa persoalan kabut asap tidak seharusnya hanya dibebankan kepada Indonesia apabila terdapat hubungan bisnis lintas negara yang relevan dan dapat dibuktikan.
Di akhir pernyataannya, Lutfi turut menyampaikan pesan kepada para pengusaha Indonesia yang dinilainya lebih mengandalkan struktur bisnis di Singapura daripada memperkuat kepatuhan terhadap aturan di dalam negeri.
Ia menyatakan akan terus mengangkat persoalan tersebut dan meminta transparansi mengenai hubungan antara pusat keuangan, kepemilikan perusahaan, kewajiban pajak, serta dampak lingkungan dari aktivitas perkebunan.
Kritik Lutfi itu menempatkan dua persoalan sebagai sorotan utama, yakni tanggung jawab korporasi lintas negara dalam persoalan kabut asap dan pengawasan terhadap transaksi bisnis yang berpotensi memengaruhi penerimaan pajak Indonesia.


0 Response to "Eks Mendag M Lutfi bongkar cara licik taipan sawit raup untung di RI, parkir kekayaan di Singapura"
Post a Comment