Mahasiswa hukum uji frasa dalam Pasal Santet KUHP baru ke MK
Lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang mengajukan uji materiil frasa "memberi harapan" pada Pasal 252 ayat (1) KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK), di mana pasal yang diuji dikenal dengan Pasal Santet.
Dikutip dari risalah persidangan melalui website MK, Rabu, sidang pendahuluan pengujian frasa tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Liliek P. Adi.
Adapun mahasiswa yang mengajukan uji material tersebut adalah Andika Firmanta Sitepu; Reka Violyta Priti Sari; Bambang Sujatmiko; Ayu Novalia Sundari, dan Audia Rahman. Menurut para pemohon, ketidakjelasan frasa "memberi harapan" dalam pasal a quo menyebabkan para pemohon berpotensi tidak dapat memberikan penjelasan yang pasti mengenai batas perbuatan yang dapat dikenakan Pasal 252 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Keadaan tersebut menjadi semakin relevan karena para pemohon mempersiapkan diri untuk memasuki profesi advokat yang pada hakikatnya memiliki fungsi memberikan jasa hukum dan membantu masyarakat memperoleh pemahaman serta pelindungan hukum.
"Frasa memberikan harapan dalam Pasal 252 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujar Bambang Sujatmiko, salah satu pemohon.
Sebelum menyampaikan pokok-pokok alasan pemohon penguji frasa dimaksud, Wakil Ketua MK Saldi Isra menanyakan kepada pemohon terkait pasal yang dimohonkan pengujiannya.
"Ya. Tapi Anda tahu enggak, pasal ini untuk siapa ditujukan?" tanya Saldi kepada pemohon.
"Izin, untuk setiap orang, Yang Mulia," jawab pemohon I.
Saldi lanjut menanyakan soal pasal yang dimohon pengujian tersebut kepada pemohon.
"Ya, tapi kan setiap orang jelas adressat-nya itu. Jadi, setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib. Anda ini punya kekuatan gaib, enggak?" ujar Saldi.
"Tidak, Yang Mulia," jawab Andika.
Dalam alasan pengujiannya, para pemohon selain berkedudukan hukum sebagai mahasiswa Fakultas Hukum sekaligus sebagai bagian dari masyarakat menilai keberadaan frasa "memberikan harapan" tanpa parameter yang jelas tidak memberikan fungsi pembatasan yang memadai terhadap kewenangan aparat penegak hukum dalam menentukan terpenuhi atau tidak terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana.
"Kondisi tersebut berpotensi menjadikan batas kriminalisasi ditentukan secara berbeda berdasarkan penafsiran masing-masing aparat atau lembaga penegak hukum, bukan semata-mata berdasar batas yang dapat diketahui dari norma undang-undang," kata Bambang.
Terkait frasa "memberikan harapan" dalam pasal a quo yang bertentangan dengan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, menurut pemohon dalam konteks negara hukum,
pertanggung jawab tersebut harus tercermin dalam setiap norma-norma hukum yang diberlakukan kepada masyarakat, termasuk norma hukum pidana yang memberikan batas antara perbuatan yang diperbolehkan dan perbuatan yang dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana.
Adapun tuntutan para pemohon yakni menyatakan frasa memberikan harapan dalam Pasal 252 ayat (1) KUHP dan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik 9 Indonesia Nomor 6842) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai ‘perbuatan pelaku yang secara aktif meyakinkan orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang.
Dalam penasihatan para hakim, Wakil Ketua MK Saldi Isra kembali menanyakan apakah para pemohon memiliki kekuatan gaib. Guna memastikan pengujian yang dimohonkan tidak terkait dengan para pemohon, sehingga diperlukan bukti-bukti.
"Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga negara, oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib. Nah, makanya pertanyaan saya tadi, Anda berlima ini punya kekuatan gaib, enggak?" tanya Saldi.
Kembali para pemohon kompak menjawab tidak.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Adies Kadir mengaku bingung memberikan nasehat kepada pemohon mengingat pasal yang dimohonkan dikenal dengan pasal santet.
"Para Pemohon, saya bingung juga ini mau menasihati apa, nih. Ini yang Saudara mohonkan ini kan pasal perdukunan, pasal santet," ujar Adies.
Kemudian Adies menanyakan apakah para pemohon ada yang pernah menyantet atau pernah disantet. Yang dijawab kompak oleh para pemohon belum ada.
Lalu, Adies menanyakan apakah pemohon ada yang berguru jadi dukun santet. Lagi-lagi dijawab belum ada oleh para pemohon.
"Enggak ada, makanya kita bingung juga ini Legal Standing-nya di mana. Baik, saya coba saja. Setelah membaca ini permohonan Saudara karena tugas kami memberikan penasihatan, ya," ucap Adies.
Selanjutnya, Adies memberikan penasihatan terkait aturan PMK yang digunakan pemohon masih memakai aturan lama, dan terkait legal standing para pemohon, termasuk pada bagian posita diminta untuk diperbaiki.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara nomor 357/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian pasal santet KUHP baru tersebut digelar Selasa (8/9). Pemohon diminta memperbaiki permohonanya dan diserahkan kembali paling lambat 21 September 2026.
Pemohon diberikan tiga opsi oleh hakim, meneruskan permohonan tanpa memperbaiki, memperbaiki permohonan dilengkapi alat bukti, menarik permohonannya karena legal standingnya para pemohon tidak memenuhi unsur sebab akibat.
"Jadi, ya, silakan berpikir. Ini, ini yang paling sulit di sini Legal standing. Nah, seperti yang kita katakan tadi, kecuali tadi Anda datang kepala diikat, pakai menyan, dan segala macamnya. Paling tidak, sedikit kita sudah yakin ya, ada bau-baunya ini dengan normanya ini," ujar Saldi.
0 Response to "Mahasiswa hukum uji frasa dalam Pasal Santet KUHP baru ke MK"
Post a Comment