Sosok Alhepi tersangka suap fee proyek bersama Wabup PALI, dinonaktifkan dari PNS, masih digaji
Status hukum yang kini menjerat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Alhepi Kurniawan alias AK, menjadi sorotan publik setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek bernilai miliaran rupiah.
Meski telah berstatus tersangka dan diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), AK ternyata masih menerima hak kepegawaiannya dalam bentuk gaji.
Kondisi tersebut memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat yang mempertanyakan mekanisme pembayaran gaji bagi ASN yang sedang menjalani proses hukum.
Namun, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumatera Selatan menegaskan bahwa langkah tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku dalam sistem kepegawaian nasional.
Pemerintah daerah menyatakan bahwa seorang ASN yang diberhentikan sementara belum otomatis kehilangan seluruh haknya selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Karena itulah, AK masih menerima sebagian hak keuangannya meski saat ini tengah menghadapi proses penyidikan kasus dugaan korupsi dan suap proyek.
Kepala BKD Sumatera Selatan, Ismail Fahmi, membenarkan bahwa pembayaran gaji kepada AK masih berjalan sesuai regulasi.
“Iya, benar. AK masih akan menerima gaji sebesar 50 persen selama statusnya masih diberhentikan sementara sebagai PNS,” kata Ismail, Jumat (5/6/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa status tersangka belum cukup untuk menghentikan seluruh hak kepegawaian seseorang secara otomatis.
Menurut BKD, penghentian total gaji baru dapat dilakukan apabila proses hukum telah mencapai tahap akhir dan menghasilkan putusan tetap dari pengadilan.
Dengan kata lain, selama proses hukum masih berjalan, negara tetap memberikan sebagian hak finansial kepada ASN yang bersangkutan.
Ismail menjelaskan bahwa keputusan permanen mengenai status AK akan sangat bergantung pada hasil persidangan yang akan datang.
Apabila nantinya terbukti bersalah dan putusan telah berkekuatan hukum tetap, maka langkah administrasi berikutnya akan segera dilakukan.
“Kalau sudah diputus bersalah dan sudah inkrah, kita akan mengusulkan kembali untuk diberhentikan dan gajinya akan disetop,” ujarnya.
Kasus yang menyeret nama AK sendiri merupakan perkara yang saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Penyidik menduga adanya praktik gratifikasi dan suap yang berkaitan dengan pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI.
Dalam perkara tersebut, AK tidak beraksi seorang diri karena kasus ini juga menyeret nama Wakil Bupati PALI berinisial IT.
Penyidik menduga AK memiliki peran penting dalam mempertemukan pihak kontraktor dengan pejabat yang memiliki kewenangan terkait proyek tersebut.
Selain diduga menjadi penghubung, AK juga disebut menerima bagian dari aliran dana yang berkaitan dengan pengurusan proyek bernilai sekitar Rp10 miliar.
Kini, di tengah proses hukum yang terus bergulir, nasib karier dan masa depan AK sebagai ASN berada di ujung penantian, menunggu putusan pengadilan yang akan menentukan apakah ia masih dapat mempertahankan statusnya atau harus kehilangan jabatan serta hak-haknya secara permanen.


0 Response to "Sosok Alhepi tersangka suap fee proyek bersama Wabup PALI, dinonaktifkan dari PNS, masih digaji"
Post a Comment