Pasang Iklan Gratis

Keluar dari Rutan Cipinang, Begini Pidato Thomas Trikasih Lembong

 Menteri perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengatakan, abolisi yang diberikan kepada dirinya tidak hanya membebaskannya secara fisik, tetapi juga memulihkan nama baik dan kehormatannya. Tom merasa kini sebagai seorang warga negara Indonesia yang bebas.

"Saya tahu keputusan ini tidak mudah dan saya menghormatinya sebagai sebuah keputusan konstitusional yang lahir dari pertimbangan yang mendalam," ucap Tom Lembong usai resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025) malam WIB.

Kendati demikian, ia menyadari, terdapat banyak pertanyaan maupun kegelisahan yang menyertai pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto itu. Namun, Tom tetap akan menghormati berbagai pandangan tersebut karena sejak awal yang dialaminya bukan bagian dari proses hukum yang ideal.

Di sisi lain, Tom mengaku, tidak mau dan tidak akan melupakan orang-orang lain yang tidak seberuntung dirinya, yang tidak mempunyai sorotan maupun perlindungan. Dengan demikian, ia tidak ingin kemerdekaannya hari ini menjadi akhir cerita, tetapi harus menjadi awal dan tanggung jawab bersama.

"Saya ingin menyuarakan, mengingatkan, dan bila mungkin membantu agar sistem hukum kita menjadi lebih adil, jernih, dan memihak kepada kebenaran, alih-alih pada kepentingan sempit tertentu," tutur mantan kepala BKPM tersebut.

Tom Lembong resmi bebas dari Rutan Cipinang, usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo. Saat keluar dari Rutan Cipinang sekitar pukul 22.05 WIB, Tom mengenakan kemeja berwarna biru tua didampingi sang istri Francisca Wihardja, para penasihat hukumnya, serta sahabat baiknya capres 2024 Anies Rasyid Baswedan.

Adapun abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016, Tom divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dalam kasus itu, kerugian negara sebesar Rp 194,72 miliar.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom, antara lain dengan menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Atas perbuatannya, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dengan demikian, perbuatan Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 7 tahun. Namun pidana denda yang dijatuhkan tetap sama dengan tuntutan, yaitu Rp 750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

0 Response to "Keluar dari Rutan Cipinang, Begini Pidato Thomas Trikasih Lembong"

Post a Comment