Saat Tom Lembong Makan Satu Sendok Gula Rafinasi di Ruang Sidang
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memakan gula rafinasi dalam persidangan kasus korupsi impor gula yang menjeratnya, Selasa (1/7/2025).
Hal tersebut dilakulan untuk membuktikan pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya, yang mengatakan gula rafinasi, produk perusahaan yang ditunjuk melaksanakan impor gula oleh Tom Lembong, bahaya apabila dikonsumsi.
Mulanya, Tom meminta izin kepada majelis hakim untuk menunjukkan tiga jenis gula yang dibawa pihaknya, yakni gula rafinasi, gula kristal putih (GKP), serta gula kristal mental (GKM).
"Izinkan saya juga ingin mengilustrasikan kepada majelis mengenai tipe-tipe gula mentah, gula rafinasi dan gula putih, sebagaimana kita kenal, sebagaimana tadi ditanyakan oleh penuntut, kami membawa sampelnya," kata Tom di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
"Saya hanya mau mengilustrasikan ini adalah gula rafinasi, gula putih yang di persidangan sebelumnya pernah disampaikan penuntut bahaya untuk dikonsumsi oleh masyarakat sekarang saya mau ilustrasikan," ujarnya.
Tom kemudian mengambil satu sendok gula rafinasi dan memakannya dengan menghadap JPU
"Kita lihat apakah pada akhir hari ini, pada akhir mingu ini saya mengalami masalah kesehatan akibat konsumsi gula rafinasi," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menuturkan terdapat beberapa perbedaan signifikan antara gula rafinasi, gula kristal putih, serta gula kristal mentah.
Menurur penjelasannya, gula kristal putih memiliki kadar ICUMSA (International Commission for Uniform Methods of Sugar Analysis) yang lebih tinggi dari gula rafinasi, tetapi lebih kotor.
Sebagai informasi, semakin rendah angka ICUMSA, maka semakin putih dan semakin tinggi kemurnian gula tersebut.
"Kemudian ini yang kita kenal sebagai gula rafinasi, sangat putih. Ini ICUMSA-nya lebih rendah dari gula konsumsi kita," ucapnya.
Sementara untuk gula kristal mentah, ia mengatakan gula tersebut direkomendasikan untuk tidak dikonsumsi masyarakat karena merupakan bahan baku industri yang belum dimurnikan.
Dalam kasus ini, Tom Lembong diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47.
Kerugian itu berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 hingga 2016.
Tom disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


0 Response to "Saat Tom Lembong Makan Satu Sendok Gula Rafinasi di Ruang Sidang"
Post a Comment