Pasang Iklan Gratis

Dua Eks Direksi LPEI Terima 2,5-5% Fee dari Debitur, Kodenya 'Uang Zakat'

 KPK menjerat dua orang mantan Direksi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit. Diduga, keduanya menerima fee dari para debitur yang dipermudah pemberian kreditnya.

"Memang diterima oleh para direksi LPEI yang memberikan tanda tangan terkait dengan pengusulan kredit tersebut. Kurang lebihnya seperti itu, besarannya antara 2,5 sampai 5 persen dari kredit yang diberikan," kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, dalam jumpa pers, Senin (3/3).



Menurut Budi, pembayaran fee tersebut disamarkan menggunakan kode 'uang zakat'.

"Dari keterangan yang kami peroleh dari para saksi menyatakan bahwa memang ada namanya uang zakat ya yang diberikan oleh para debitur ini kepada direksi yang bertanggung jawab terhadap penandatanganan pemberian kredit tersebut," ungkap Budi.

KPK telah menetapkan 5 orang tersangka dalam perkara ini. Mereka ialah:

1. Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I LPEI);

2. Arif Setiawan (Direktur Pelaksana IV LPEI);

3. Jimmy Masrin (Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy);

4. Newin Nugroho (Direktur Utama PT Petro Energy);

5. Susy Mira Dewi Sugiarta (Direktur PT Petro Energy).

Belum ada keterangan dari Dwi maupun Arif mengenai sangkaan KPK tersebut.

Dalam kasus ini, KPK sudah menjerat tujuh tersangka sebelumnya. Belum diungkapkan identitas ketujuhnya, apakah lima di antaranya yang ditetapkan tersangka saat ini atau bukan.

Adapun dalam kasusnya, terjadi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur. Pemberian tersebut tidak sebagaimana mestinya sehingga merugikan negara.

"Berpotensi mengakibatkan kerugian negara, dengan total mencapai Rp 11,7 triliun," kata Budi Sokmo.

Budi menjelaskan bahwa dalam proses pemberian fasilitas kredit oleh LPEI ini telah terjadi benturan kepentingan (CoI) antara Direktur LPEI dengan debitur dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit.

Atas perbuatan tersebut, Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit. Direktur LPEI diduga memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.

Salah satu debiturnya adalah PT PE. Adapun perbuatan PT PE (debitur) dalam kasus ini yakni:



PT PE diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi underlying pencairan fasilitas tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya

PT PE melakukan window dressing terhadap Laporan Keuangan (LK)

PT PE mempergunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI

"Atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI, khusus kepada PT PE ini, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar USD 60 juta," kata Budi.

0 Response to "Dua Eks Direksi LPEI Terima 2,5-5% Fee dari Debitur, Kodenya 'Uang Zakat'"

Post a Comment